TUGAS
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
- Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.